di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cilegon 3/2022 · Perda Kota Cilegon No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Cilegon ini mencabut Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Latar belakang pencabutan ini adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, yang berimplikasi pada pengaturan bangunan gedung di daerah. Undang-Undang Cipta Kerja menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang standar teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2012 dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pengaturan bangunan gedung saat ini, sehingga perlu dicabut agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.