Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 5/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2020Tanggal Penetapan:6 April 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalPertanahan & Penataan RuangPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku08 April 2020
Tanggal Penetapan06 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 686).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (HT-el). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan hak tanggungan yang memenuhi asas keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan, serta menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Sistem HT-el: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) bertanggung jawab sebagai penyelenggara, Kantor Pertanahan sebagai pelaksana, dan kreditor serta PPAT sebagai pengguna. Sistem HT-el harus andal, aman, dan telah disertifikasi.
  2. Jenis Layanan HT-el: Meliputi pendaftaran Hak Tanggungan, peralihan Hak Tanggungan, perubahan nama kreditor, penghapusan Hak Tanggungan, dan perbaikan data.
  3. Mekanisme Pelayanan HT-el: Kreditor mengajukan permohonan melalui Sistem HT-el. PPAT menyampaikan dokumen persyaratan. Kepala Kantor Pertanahan memeriksa kesesuaian dokumen. Hasil pelayanan berupa Sertipikat HT-el, catatan pada buku tanah, dan catatan pada sertipikat hak atas tanah.
  4. Penolakan dan Pembatalan: Kepala Kantor Pertanahan dapat menolak permohonan jika terdapat sita/blokir atau alasan lain yang sah. Permohonan batal jika terjadi force majeure.
  5. Persiapan Pelaksanaan: Kantor Pertanahan melakukan validasi data, pendaftaran akun, dan pendaftaran Tanda Tangan Elektronik.

1. Kantor Pertanahan wajib melaksanakan pelayanan hak tanggungan secara elektronik paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan Hak Tanggungan hanya dapat dilakukan secara elektronik. 3. Hasil Pelayanan HT-el yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku. 4. Hak Tanggungan yang telah diterbitkan secara manual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pelayanan selanjutnya dapat dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini melalui alih media. 5. Alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian. 6. Pengembalian biaya yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan masih dalam proses, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Pemegang Sertipikat HT-el yang melanggar Pasal 21 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemegang Hak Tanggungan dan/atau Pengguna Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dapat dikenakan: * penutupan hak akses sementara atau permanen; * pembatalan Sertipikat HT-el; dan/atau * dilaporkan kepada aparat penegak hukum.