Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 9/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2019Tanggal Penetapan:27 Mei 2019
Pendapatan Non PajakPerizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku21 Juni 2019
Tanggal Penetapan27 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hak tanggungan dengan memanfaatkan teknologi informasi agar lebih efektif dan efisien. Sistem HT-el diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan dan dilaksanakan secara bertahap sesuai kesiapan data pendukung. Jenis layanan yang dapat diajukan melalui Sistem HT-el meliputi pendaftaran, peralihan, perubahan nama kreditor, dan penghapusan Hak Tanggungan. Pengguna layanan termasuk perseorangan atau badan hukum yang harus terdaftar dan memenuhi syarat tertentu. Proses layanan dilakukan secara elektronik dengan persyaratan yang ditetapkan, dan hasil layanan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik.

(-)

1. Pemegang Sertipikat Hak Tanggungan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengguna Terdaftar atau pemegang Sertipikat Hak Tanggungan yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa penutupan hak akses sementara atau permanen dan/atau pembatalan Sertipikat Hak Tanggungan.