Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 8/2013 · Perda Kabupaten Klaten No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:1 Januari 2013
Investasi & Penanaman Modal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang bahwa Perusahaan Daerah memiliki peran penting dalam pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah Kabupaten Klaten. Untuk meningkatkan peran tersebut, diperlukan dukungan melalui penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah.

Peraturan ini mengubah Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c serta menghapus huruf g dari Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2010. Perubahan ini berkaitan dengan pemenuhan modal dasar yang telah ditetapkan bagi masing-masing Perusahaan Daerah, khususnya Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Penyertaan modal daerah dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah.

(-)

(-)