Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 6/2014 · Perda Kabupaten Klaten No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:7 Agustus 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan07 Agustus 2014
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010 Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2014 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran Perusahaan Daerah dalam pembangunan daerah dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah Kabupaten Klaten, yang didukung dengan penyertaan modal daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 5 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, penghapusan huruf d, dan penambahan huruf g, yang mengatur tentang modal dasar dan modal disetor untuk masing-masing Perusahaan Daerah, termasuk Perusahaan Daerah BPR Bank Klaten, Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Perusahaan Daerah BPR BKK Tulung, Perusahaan Daerah BKK Klaten, dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Klaten. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah sebelumnya.

(-)

(-)