Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 10/2002 · Perda Kabupaten Rembang No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2002Tanggal Penetapan:15 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku20 Juli 2002
Tanggal Penetapan15 Juli 2002
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi, fasilitas, dan peralatan pengujian kendaraan bermotor.

Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan, seperti mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, serta kereta gandengan/tempelan. Selain itu, diatur pula tarif untuk penggantian tanda uji berkala, buku uji berkala, dan label pemeriksaan emisi gas buang/uji asap. Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Rembang dengan masa retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah 6 bulan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pendaftaran dan pendataan wajib retribusi, pembayaran retribusi, pembukuan dan pelaporan, serta ketentuan mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda sebanyak Rp. 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) per bulan.