Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 4/2005 · Perda Kabupaten Rembang No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2005Tanggal Penetapan:18 Oktober 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku20 Oktober 2005
Tanggal Penetapan18 Oktober 2005
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh diterbitkannya Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.1011/Aj.402/DRJD/2003 tentang Pedoman Teknis Buku Uji, Tanda Uji Berkala dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor, yang menyebabkan perubahan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengubah ketentuan pidana yang ada.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Dilakukan perubahan terhadap definisi beberapa istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Dinas Perhubungan, Retribusi Kendaraan Bermotor, Kendaraan Bermotor Wajib Uji, dan lain-lain.
  2. Perubahan Pasal 8: Struktur dan besaran retribusi pengujian kendaraan bermotor diubah. Tarif retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor dan kereta gandengan/tempelan ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan (bus kecil/mobil barang kategori I, bus sedang/mobil barang kategori II, bus besar/mobil barang kategori III). Selain itu, ditetapkan juga tarif untuk penggantian tanda uji berkala, penggantian buku uji berkala, dan penggantian label pemeriksaan emisi gas buang/uji asap.
  3. Perubahan Pasal 19: Ketentuan mengenai sanksi pidana diubah. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah retribusi yang terutang.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan / atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah retribusi yang terutang.