Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 18/2020 · Permendagri No. 18 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2020Tanggal Penetapan:6 Maret 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPeraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku27 Maret 2020
Tanggal Penetapan06 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini mengatur penyusunan dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD). LPPD harus memuat capaian kinerja pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan, serta penerapan standar pelayanan minimal. Penyusunan LPPD dilakukan melalui pembentukan tim penyusun dan tim pereviu, pengumpulan data, dan verifikasi dokumen. LPPD disampaikan oleh gubernur atau bupati/wali kota kepada pemerintah pusat melalui sistem informasi pemerintahan daerah. Kepala daerah yang terlambat menyampaikan LPPD dapat dikenai sanksi administratif. Selain itu, peraturan ini juga mengatur evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat dan provinsi, serta pemberian penghargaan kepada daerah yang berprestasi.

(-)

1. Kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPD dapat diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.