Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 11/2011 · Perda Kota Makassar No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku21 Februari 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 14 Tahun 1999 Seri B Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 11 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang peraturan ini adalah pertambahan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume sampah, sehingga pengelolaan sampah yang optimal menjadi penting untuk kesehatan masyarakat dan lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan.
  3. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  4. Struktur dan besar tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan persampahan/kebersihan, seperti penyedotan limbah, pengangkutan sampah rumah tangga, sampah komersial, dan sewa kontainer.

Peraturan ini juga mengatur masa retribusi, saat retribusi terutang, penetapan retribusi, pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, serta sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).