Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending). Latar belakangnya adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk mengembangkan industri keuangan dan mendorong alternatif pembiayaan bagi masyarakat. Tujuannya adalah mendukung pertumbuhan lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi agar berkontribusi pada perekonomian nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dinyatakan sebagai Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan harus berbentuk badan hukum Indonesia, yaitu perseroan terbatas atau koperasi.
- Modal disetor minimum untuk perseroan terbatas dan modal sendiri untuk koperasi adalah Rp1.000.000.000,00 pada saat pendaftaran dan meningkat menjadi Rp2.500.000.000,00 pada saat pengajuan perizinan.
- Penyelenggara wajib melakukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
- Batas maksimum total pemberian pinjaman kepada setiap Penerima Pinjaman adalah Rp2.000.000.000,00.
- Penyelenggara wajib memiliki sumber daya manusia yang ahli di bidang teknologi informasi dan minimal satu anggota Direksi dan satu anggota Komisaris berpengalaman di industri jasa keuangan.
- Penerima Pinjaman harus berdomisili di Indonesia, sedangkan Pemberi Pinjaman dapat berasal dari dalam atau luar negeri.
- Perjanjian antara Penyelenggara dan Pemberi Pinjaman serta antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman harus dituangkan dalam Dokumen Elektronik yang memuat informasi penting seperti identitas para pihak, jumlah pinjaman, suku bunga, jangka waktu, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
- Penyelenggara wajib menggunakan escrow account dan virtual account.
- Penyelenggara wajib menerapkan prinsip perlindungan Pengguna, termasuk transparansi, perlakuan adil, keandalan, kerahasiaan data, dan penyelesaian sengketa yang terjangkau.
- Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha selain yang diatur dalam peraturan ini, bertindak sebagai Pemberi atau Penerima Pinjaman, memberikan jaminan, menerbitkan surat utang, memberikan rekomendasi, mempublikasikan informasi fiktif, melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan, dan mengenakan biaya atas pengaduan.