Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 10/POJK.05/2022 · Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:29 Juni 2022
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaLayanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan29 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan industri. LPBBTI adalah layanan yang mempertemukan pemberi dana dan penerima dana melalui sistem elektronik berbasis internet, baik secara konvensional maupun syariah. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai bentuk badan hukum penyelenggara, kepemilikan saham, modal disetor, dan batasan kepemilikan asing. Penyelenggara harus berbentuk perseroan terbatas dan memiliki modal disetor minimal Rp25 miliar. Kepemilikan asing dibatasi maksimal 85% dari modal disetor, kecuali untuk perseroan terbuka. Penyelenggara wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan harus terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. Peraturan ini juga mengatur tentang konversi penyelenggara konvensional menjadi syariah, serta kewajiban penyelenggara untuk menerapkan manajemen risiko dan perlindungan konsumen.

1. Ketentuan terkait modal disetor tidak berlaku bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin, sedang mengajukan proses perizinan, dan telah mengembalikan tanda terdaftar dan akan mengajukan perizinan kembali. 2. Penyelenggara konvensional yang memiliki produk atau unit usaha syariah dan belum memenuhi ketentuan harus menghentikan pemasaran produk syariah sejak peraturan ini diundangkan dan menyelesaikan hak dan kewajiban paling lama 6 bulan sejak peraturan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. 2. Sanksi administratif dapat disertai dengan pemblokiran sistem elektronik penyelenggara.