Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar No 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 2/2012 · Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2012Tanggal Penetapan:22 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar No 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku22 Mei 2012
Tanggal Penetapan22 Mei 2012
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Makassar.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Makassar. Perubahan tersebut meliputi tarif Pajak Hiburan yang ditetapkan berbeda untuk berbagai jenis hiburan, seperti pertunjukan film/bioskop, pergelaran kesenian, diskotik, karaoke, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan pemanfaatan bumi dan bangunan, termasuk pertimbangan gangguan lingkungan dan status cagar budaya. Terakhir, pelaksanaan ketentuan PBB-P2 diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.

(-)

(-)