di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang PAJAK DAERAH KOTA MAKASSAR
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 3/2010 · Perda Kota Makassar No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Makassar menetapkan berbagai jenis pajak daerah yang dipungut di Kota Makassar. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Jenis-jenis pajak yang diatur meliputi:
Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, dan masa pajak untuk setiap jenis pajak. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban penggunaan bon penjualan (bill) bagi wajib pajak hotel dan restoran, serta mekanisme pemungutan pajak, termasuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada penanam modal dengan kriteria tertentu. Diatur pula mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, serta ketentuan khusus mengenai kerahasiaan data wajib pajak.
Peraturan ini memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, serta mengatur mengenai ketentuan pidana bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan peraturan ini.