Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 12/2015 · Perka BSN No. 12 Tahun 2015 · Perka BSN Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Standar & Pedoman TeknisPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaStandar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengelola PNBP BSN dengan baik melalui penyusunan SOP yang terstruktur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan SOP PNBP BSN sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan sebagai pedoman yang wajib diacu dalam pengelolaan PNBP di lingkungan BSN.
  2. Penetapan tanggung jawab Pusat Layanan terkait proses penerimaan layanan, pelaksanaan layanan, penerimaan bukti pembayaran layanan, dan penyelesaian administrasi/penatausahaan layanan.
  3. Penetapan tanggung jawab Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha terkait proses pencatatan, pengakuan, dan pelaporan PNBP secara konsolidasi dalam Laporan Keuangan bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan BSN.
  4. Ketentuan mengenai pembayaran layanan BSN yang tidak dapat dibatalkan atau dialihkan, serta mekanisme pengembalian pembayaran apabila terjadi pembatalan layanan atau force majeure.
  5. Kewajiban bagi setiap Pusat Layanan untuk mencatat dan mengisi Laporan Layanan Jasa serta menyampaikannya kepada atasan langsung dan Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha untuk keperluan monitoring dan konsolidasi.

(-)

(-)