di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BSN 10/2016 · Perka BSN No. 10 Tahun 2016 · Perka BSN Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengubah Peraturan Kepala BSN Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan BSN. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan PNBP agar lebih baik.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur standar operasional prosedur (SOP) terkait PNBP di BSN, mencakup:
SOP ini melibatkan berbagai pihak, termasuk petugas penatausahaan layanan, bendahara penerima, atasan langsung, Biro PKT, dan Kementerian Keuangan. Proses pembayaran PNBP dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).