Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 10/2016 · Perka BSN No. 10 Tahun 2016 · Perka BSN Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2016Tanggal Penetapan:30 November 2016
Standar & Pedoman TeknisPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku30 November 2016
Tanggal Penetapan30 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengubah Peraturan Kepala BSN Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan BSN. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan PNBP agar lebih baik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur standar operasional prosedur (SOP) terkait PNBP di BSN, mencakup:

  1. Pengumpulan bukti penerimaan PNBP.
  2. Penyusunan dan pencatatan laporan penerimaan PNBP.
  3. Rekonsiliasi laporan antara bendahara penerima dan petugas penatausahaan.
  4. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PNBP bulanan.
  5. Penyampaian LPJ PNBP ke atasan langsung dan Kementerian Keuangan.
  6. Penelitian dan pencocokan pencatatan PNBP untuk konsolidasi ke Laporan Keuangan.
  7. Prosedur terkait jasa akreditasi lembaga sertifikasi, laboratorium, lembaga inspeksi, jasa pendidikan standardisasi, jasa informasi standar, dan jasa permohonan nomor identifikasi bank (IIN).

SOP ini melibatkan berbagai pihak, termasuk petugas penatausahaan layanan, bendahara penerima, atasan langsung, Biro PKT, dan Kementerian Keuangan. Proses pembayaran PNBP dilakukan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).

(-)

(-)