Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 1/2005 · Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2005Tanggal Penetapan:12 Februari 2005
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku12 Februari 2005
Tanggal Penetapan12 Februari 2005
Tempat PenetapanKolaka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel sesuai dengan semangat otonomi daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:

  • Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola APBD dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah.
  • Bendahara Umum Daerah: Kepala SKPKD adalah Bendahara Umum Daerah yang berwenang menyiapkan kebijakan APBD, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, mengendalikan pelaksanaan APBD, memberikan petunjuk teknis, melaksanakan pungutan pajak dan retribusi, memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD, mengusahakan dana, menyimpan uang daerah, melakukan pembayaran, menyiapkan pinjaman, mengelola utang piutang, melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, menyajikan informasi keuangan, dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
  • Pengguna Anggaran: Kepala SKPD adalah Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang berwenang menyusun dokumen pelaksanaan anggaran, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran, melakukan perjanjian, melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, mengelola utang piutang, menggunakan barang milik daerah, menyusun laporan keuangan, dan mengawasi pelaksanaan anggaran.
  • Bendahara Penerima/Pengeluaran: Kepala SKPD mengusulkan Bendahara Penerima dan/atau Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan.
  • Penyusunan dan Penetapan APBD: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Proses penyusunan melibatkan penyampaian azas dan kebijakan umum APBD, pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara, dan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja.
  • Pelaksanaan APBD: APBD yang telah ditetapkan dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah memberitahukan kepada semua Kepala SKPD untuk menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran.
  • Perubahan APBD: Perubahan APBD dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, atau saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan.
  • Pengelolaan Uang Daerah: Pemerintah Daerah memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum.
  • Pengelolaan Piutang dan Utang Daerah: Setiap pejabat wajib mengusahakan agar setiap piutang daerah diselesaikan tepat waktu. Kepala Daerah dapat mengadakan utang daerah dengan persetujuan DPRD.
  • Pengelolaan Investasi Daerah: Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
  • Pengelolaan Barang Milik Daerah: Kepala Daerah menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
  • Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBD: Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala sesuatu yang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini akan diadakan penyesuaian selambat lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Ketentuan ketentuan yang berlaku selama ini yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dianggap tidak berlaku lagi. 3. Hal hal yan belum diatur yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah paling lambat 6 (enam) bulan sejak penetapan Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bendahara Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan Pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian kepada Daerah dapat dikenai sanksi administatif dan / atau sanksi Pidana. 2. Putusan Pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.