Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 8/2011 · Perda Kabupaten Kolaka No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2011Tanggal Penetapan:29 September 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku29 September 2011
Tanggal Penetapan29 September 2011
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mengatur mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan kepala daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan dan pelaksanaan APBD, perubahan serta evaluasi APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, pemeriksaan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, kerugian daerah, akuntansi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan Barang Milik Daerah dan Keuangan BLUD, serta pengelolaan Aset, Persediaan, Piutang dan Hutang daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pejabat-pejabat yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD, dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

1. Semua peraturan kepala daerah dan peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan kepala daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pemerintah daerah mengambil langkah-langkah untuk menyusun dan/atau menyempurnakan berbagai peraturan kepala daerah dan/atau petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis yang diperlukan untuk memudahkan implementasi terhadap peraturan daerah ini. 3. Peraturan daerah ini dilaksanakan secara bertahap dimulai sejak tanggal diundangkan dan sudah harus dilaksanakan secara utuh dan menyeluruh pada pelaksanaan APBD 2013.

(-)