Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mengatur mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan kepala daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan dan pelaksanaan APBD, perubahan serta evaluasi APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, pemeriksaan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, kerugian daerah, akuntansi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan Barang Milik Daerah dan Keuangan BLUD, serta pengelolaan Aset, Persediaan, Piutang dan Hutang daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang pejabat-pejabat yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada RKPD, dan memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.