Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 48 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 48/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 48 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 48 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah bahwa pajak hiburan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam pemanfaatan tempat hiburan.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, pacuan kuda, panti pijat, permainan air, dan pertandingan olahraga.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.
  3. Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  4. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
  5. Tarif Pajak: Bervariasi tergantung jenis hiburan dan kelasnya (lokal, nasional, internasional), mulai dari 0% hingga 20%. Untuk tontonan film, tarifnya antara 5% hingga 15% berdasarkan harga tiket masuk.
  6. Masa Pajak: Jangka waktu 1 bulan kalender.
  7. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
  8. Kewajiban Wajib Pajak: Mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).