Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Ketahanan Pangan Kota Lubuklinggau.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari pertimbangan Menteri Dalam Negeri terkait penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah dan karena Peraturan Wali Kota sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan: Dinas Ketahanan Pangan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang ketahanan pangan, dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
- Susunan Organisasi: Terdiri dari Dinas, Sekretariat (dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian serta Kelompok Jabatan Fungsional), Bidang (Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Distribusi dan Cadangan Pangan, Konsumsi dan Keamanan Pangan, masing-masing dengan Kelompok Jabatan Fungsional), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Tugas dan Fungsi:
- Dinas: Membantu Wali Kota melaksanakan kewenangan daerah di bidang ketahanan pangan serta melaksanakan tugas pembantuan. Fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan administrasi.
- Sekretariat: Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan serta melaksanakan pelayanan administrasi kesekretariatan. Fungsinya meliputi koordinasi, perencanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, evaluasi, dan pelaporan.
- Bidang: Masing-masing bidang (Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Distribusi dan Cadangan Pangan, Konsumsi dan Keamanan Pangan) memiliki tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi kebijakan di bidangnya masing-masing.