Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/PERMENTAN/OT.140/2/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/PERMENTAN/OT.140/2/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Kerjasama Bidang Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 07/PERMENTAN/OT.140/2/2015 · Permentan No. 07/PERMENTAN/OT.140/2/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2015Tanggal Penetapan:20 Februari 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Kerjasama Bidang Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku03 Maret 2015
Tanggal Penetapan20 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 120/Permentan/OT.140/11/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Kerjasama Dalam Negeri di Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur pedoman kerjasama di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian. Latar belakangnya adalah perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan pertanian melalui kerjasama dengan lembaga lain. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman bentuk kerjasama, mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, serta meningkatkan pelaksanaan kerjasama baik secara teknis maupun administrasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kerjasama terdiri dari kerjasama dalam negeri dan kerjasama luar negeri.
  2. Kerjasama dalam negeri bertujuan meningkatkan akses pemanfaatan sumber daya, kapasitas kelembagaan, dan promosi sumber daya BPPSDMP.
  3. Kerjasama luar negeri bertujuan meningkatkan akses pemanfaatan sumber daya internasional, kapasitas kelembagaan, dan promosi sumber daya BPPSDMP.
  4. Prinsip kerjasama dalam negeri adalah saling menguntungkan dan meningkatkan efisiensi.
  5. Prinsip kerjasama luar negeri adalah persamaan kedudukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur bentuk kerjasama, pengelolaan kerjasama, serta pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan.

1. Perjanjian Kerjasama Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang telah ditandatangani dan sedang dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini. 2. Perjanjian Kerjasama Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan peraturan ini harus disesuaikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini.

(-)