Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 120/Permentan/OT.140/11/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 120/Permentan/OT.140/11/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Kerjasama Dalam Negeri Di Bidang Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 120/Permentan/OT.140/11/2013 · Permentan No. 120/Permentan/OT.140/11/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2013Tanggal Penetapan:26 November 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pengelolaan Kerjasama Dalam Negeri Di Bidang Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku29 November 2013
Tanggal Penetapan26 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/Permentan/OT.140/10/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Dalam Negeri dan Luar Negeri;

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Pengelolaan Kerjasama Dalam Negeri di Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah kebutuhan akan sumber daya eksternal dalam penyelenggaraan kegiatan penyuluhan dan pengembangan SDM pertanian melalui kerjasama dengan lembaga lain, dengan tujuan meningkatkan kapasitas peran dan fungsi SDM maupun kelembagaan pertanian. Pedoman ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, koordinasi, dan sinkronisasi dalam pengelolaan kerjasama dalam negeri, serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah ditetapkannya Pedoman Pengelolaan Kerjasama Dalam Negeri di Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian sebagai dasar hukum dan acuan dalam pengelolaan kerjasama dalam negeri di lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. Pedoman ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)