di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan
Juga dikenal sebagai: PP 46/2022 · PP No. 46 Tahun 2022 · PP Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan baru: Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang menetapkan ketentuan penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian sebuah Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pertambangan (lihat Pasal 1 dan konsiderans).
Mencabut peraturan sebelumnya: Secara tegas Peraturan Pemerintah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (lihat Pasal 8).
Mengubah/meniadakan akibat hukum peraturan sebelumnya: Meskipun Peraturan Pemerintah ini tidak dinyatakan sebagai amandemen formal terhadap seluruh ketentuan peraturan lain, ketentuan Pasal 5 huruf b menyatakan bahwa status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku untuk PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk. Dengan demikian PP No.46/2022 menimbulkan akibat hukum yang membatalkan/meniadakan sebagian status yang ditetapkan berdasarkan PP No.45/2022 terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Rujukan dan keterkaitan: Peraturan ini menyatakan dasar hukum dan keterkaitan dengan sejumlah peraturan yang lebih tinggi atau terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 (bersama perubahan dengan PP No.72/2016) tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 (dengan perubahan melalui PP No.23/2022) tentang pendirian dan pengelolaan BUMN (lihat konsiderans).
Status berlaku: Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 8 Desember 2022 (lihat Pasal 9). Dengan berlakunya PP ini, ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan PP ini pada peraturan yang dicabut/ditentukan tidak berlaku lagi sebagaimana disebutkan dalam teks.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses (ketentuan warisan hukum):
Tidak mengatur sanksi