Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan

Juga dikenal sebagai: PP 46/2022 · PP No. 46 Tahun 2022 · PP Nomor 46 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2022Tanggal Penetapan:8 Desember 2022
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Desember 2022
Tanggal Penetapan08 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 merupakan peraturan baru yang menetapkan ketentuan penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian sebuah Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pertambangan (lihat Pasal 1 dan konsiderans).

  • Mencabut peraturan sebelumnya: Secara tegas Peraturan Pemerintah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (lihat Pasal 8).

  • Mengubah/meniadakan akibat hukum peraturan sebelumnya: Meskipun Peraturan Pemerintah ini tidak dinyatakan sebagai amandemen formal terhadap seluruh ketentuan peraturan lain, ketentuan Pasal 5 huruf b menyatakan bahwa status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku untuk PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk. Dengan demikian PP No.46/2022 menimbulkan akibat hukum yang membatalkan/meniadakan sebagian status yang ditetapkan berdasarkan PP No.45/2022 terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

  • Rujukan dan keterkaitan: Peraturan ini menyatakan dasar hukum dan keterkaitan dengan sejumlah peraturan yang lebih tinggi atau terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 (bersama perubahan dengan PP No.72/2016) tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 (dengan perubahan melalui PP No.23/2022) tentang pendirian dan pengelolaan BUMN (lihat konsiderans).

  • Status berlaku: Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 8 Desember 2022 (lihat Pasal 9). Dengan berlakunya PP ini, ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan PP ini pada peraturan yang dicabut/ditentukan tidak berlaku lagi sebagaimana disebutkan dalam teks.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama adalah mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien melalui pendirian sebuah Persero sebagai perusahaan holding di bidang pertambangan (lihat konsiderans dan Pasal 2 ayat (1)).
    • Latar belakang administratif dan hukum adalah pelaksanaan kebijakan Pemerintah di sektor pertambangan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU No.19/2003 serta peraturan pelaksana terkait tentang tata cara penyertaan modal negara (konsiderans).
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Negara/Pemerintah: Melakukan penyertaan modal ke modal saham Persero melalui pengalihan saham Seri B dari perusahaan yang disebutkan (Pasal 3 ayat (1) dan (2)). Menteri Keuangan menetapkan nilai penyertaan berdasarkan usulan Menteri BUMN (Pasal 3 ayat (3)).
    • Hak dan kewenangan Negara: Negara melakukan kontrol terhadap beberapa perusahaan melalui kepemilikan saham Seri A dwiwarna dengan kewenangan sesuai Anggaran Dasar (Pasal 4).
    • Kewajiban Persero: Menjalankan fungsi sebagai holding di bidang pertambangan, melakukan kegiatan investasi, konsultansi manajemen, restrukturisasi, serta aktivitas lain sesuai Anggaran Dasar guna mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya (Pasal 2 ayat (1)-(3)).
    • Hak pemegang saham dan status perusahaan: Dengan penyertaan modal, Persero menjadi pemegang saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia (Pasal 5 huruf c). Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut berubah status menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 5 huruf a).
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1).
    • Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dalam pelaksanaan pendirian Persero (Pasal 6).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penyaluran penyertaan modal dilakukan melalui pengalihan saham Seri B dari perusahaan-perusahaan negara dan saham PT Freeport Indonesia ke Persero dengan jumlah saham terperinci yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) (termasuk jumlah saham untuk masing-masing perusahaan).
    • Penetapan nilai penyertaan modal berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan atas usulan Menteri BUMN (Pasal 3 ayat (3)).
    • Kepemilikan saham Seri A dwiwarna diberikan kepada Negara untuk tujuan kontrol sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (Pasal 4).
    • Semua hak, kewajiban, dan kekayaan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai fungsi strategis perusahaan holding dialihkan kepada Persero setelah pendirian (Pasal 7).
    • Peraturan menganjurkan pelaksanaan pendirian Persero berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 6), sehingga langkah pelaksanaan teknis harus mengikuti ketentuan hukum perusahaan, pasar modal (jika relevan), dan ketentuan BUMN.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 8 Desember 2022 (Pasal 9). Implementasi teknis pendirian Persero dan pemindahan saham serta perubahan status perusahaan efektif setelah pengesahan badan hukum Persero sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang relevan (Pasal 7 dan Pasal 8 terkait pencabutan PP No.26/2014).
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Dengan didirikannya Persero sebagai perusahaan holding, semua hak, kewajiban, serta kekayaan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai fungsi strategis perusahaan holding pertambangan dialihkan kepada Persero (Pasal 7).
    • Penyertaan modal negara melalui pengalihan saham mengakibatkan perubahan status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Indonesia Asahan Aluminium menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada UU No.40 Tahun 2007 (Pasal 5 huruf a).
    • Pasal 5 huruf b menyatakan bahwa status sebagai BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a PP No.45/2022 dinyatakan tidak berlaku untuk beberapa perusahaan tertentu, sehingga menimbulkan efek hukum peralihan status untuk perusahaan-perusahaan tersebut.
  • Batas waktu penyesuaian:

    • Peraturan ini tidak memuat secara eksplisit batas waktu penyesuaian administratif atau korporasi (mis. tenggat waktu untuk penyelesaian pengalihan saham, penyesuaian Anggaran Dasar, atau perubahan struktur manajemen). Oleh karena itu, penyesuaian dan pelaksanaan teknis mesti mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan keputusan pelaksana dari Menteri terkait.
  • Grandfathering clauses (ketentuan warisan hukum):

    • Tidak ada klausul "grandfathering" eksplisit yang mempertahankan status atau hak lama untuk jangka waktu tertentu. Namun, pengalihan hak, kewajiban, dan kekayaan PT Indonesia Asahan Aluminium kepada Persero (Pasal 7) merupakan bentuk mekanisme transisi substansial yang mengalihkan fungsi strategis ke entitas baru.

Tidak mengatur sanksi