Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan Persero PT Indonesia Asahan Aluminium

Juga dikenal sebagai: PP 26/2014 · PP No. 26 Tahun 2014 · PP Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2013Tanggal Penetapan:21 April 2014
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan PT Indonesia Asahan Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan Persero PT Indonesia Asahan Aluminium
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Desember 2013
Tanggal Penetapan21 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Latar belakang kebijakan ini adalah berakhirnya Perjanjian Induk antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Para Penanam Modal untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan pada 31 Oktober 2013. Pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang perjanjian tersebut dan memilih peralihan kepemilikan saham sebagai pengganti peralihan aset. Pada 19 Desember 2013, saham PT Indonesia Asahan Aluminium yang dimiliki oleh Nippon Asahan Aluminium Co., Ltd. dialihkan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Akibatnya, kepemilikan saham negara meningkat dari 41,12% menjadi 100%. Kompensasi atas peralihan saham ini diberikan dengan dana dari APBN Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Nilai penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)