Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial A.B.R.I

Juga dikenal sebagai: PP 45/1971 · PP No. 45 Tahun 1971 · PP Nomor 45 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 1971Tanggal Penetapan:31 Juli 1971
PerasuransianBadan Usaha & PerdaganganPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Umum Asuransi Sosial A.B.R.I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 1971
Tanggal Penetapan31 Juli 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Umum Asuransi Sosial A.B.R.I. guna menyelenggarakan asuransi khusus bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota ABRI dan pendapatan nasional.

Ketentuan Substansial
Perusahaan Umum ini adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha produktif di bidang jasa asuransi. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- dan dapat diubah dengan peraturan pemerintah. Menteri Pertahanan dan Keamanan menetapkan kebijakan umum dan menunjuk Kepala Staf Departemental untuk bimbingan dan pengawasan. Direksi terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal empat Direktur, diangkat oleh Presiden. Perusahaan ini berpusat di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri Pertahanan dan Keamanan.

(-)

(-)