Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 68/1991 · PP No. 68 Tahun 1991 · PP Nomor 68 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 1991Tanggal Penetapan:17 Desember 1991
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 1991
Tanggal Penetapan17 Desember 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Hal ini dilakukan karena PERUM tersebut dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya.

Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO yang baru. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM sebelumnya, dan nilai kekayaan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang yang berlaku, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut. Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya.

(-)