Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penghargaan Bela Negara

Juga dikenal sebagai: Permenhan 7/2020 · Permenhan No. 7 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2020Tanggal Penetapan:12 Maret 2020
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenghargaan Bela Negara
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku04 Mei 2020
Tanggal Penetapan12 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pemberian Tanda Penghargaan Bela Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1493)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan penghargaan kepada Warga Negara Indonesia yang menunjukkan cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta kesetiaan pada Pancasila. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2013 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial

Penghargaan Bela Negara diberikan kepada perseorangan dan lembaga yang berjasa dalam penerapan nilai-nilai Bela Negara. Perseorangan meliputi tokoh agama, masyarakat, adat, dan kader organisasi, sedangkan lembaga meliputi lembaga negara, kementerian, TNI, Polri, BUMN, dan badan usaha swasta. Penghargaan diberikan dalam bentuk medali, trofi, dan piagam, dan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

(-)

1. Penghargaan Bela Negara dapat dicabut apabila penerima tidak lagi memenuhi persyaratan atau dikenai sanksi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.