di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penghargaan Bela Negara
Juga dikenal sebagai: Permenhan 7/2020 · Permenhan No. 7 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan penghargaan kepada Warga Negara Indonesia yang menunjukkan cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta kesetiaan pada Pancasila. Tujuannya adalah untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2013 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial
Penghargaan Bela Negara diberikan kepada perseorangan dan lembaga yang berjasa dalam penerapan nilai-nilai Bela Negara. Perseorangan meliputi tokoh agama, masyarakat, adat, dan kader organisasi, sedangkan lembaga meliputi lembaga negara, kementerian, TNI, Polri, BUMN, dan badan usaha swasta. Penghargaan diberikan dalam bentuk medali, trofi, dan piagam, dan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.