Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kriteria dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara

Juga dikenal sebagai: Permenhan 2/2025 · Permenhan No. 2 Tahun 2025 · Permenhan Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2025Tanggal Penetapan:14 Januari 2025
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKriteria dan Penghargaan Penerapan Praktik Terbaik Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Januari 2025
Tanggal Penetapan14 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penghargaan Bela Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 433)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menetapkan kriteria dan penghargaan bagi penerapan praktik terbaik dalam pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk membangun sikap mental dan karakter warga negara Indonesia dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan lembaga terkait lainnya dalam pelaksanaan PKBN. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti kriteria penerapan praktik terbaik dan dapat menerima penghargaan dari Menteri Pertahanan. Penghargaan diberikan dalam bentuk trofi, piagam, dan uang pembinaan, tergantung pada kategori penerapan praktik terbaik yang dilakukan.

(-)

  • Pencabutan penghargaan dilakukan jika penerima tidak lagi memenuhi kriteria atau dikenai sanksi pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.