di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 1964 tentang Pembentukan Lembaga Pertahanan Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 37/1964 · PERPRES No. 37 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 37 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan latar belakang kebutuhan integrasi dan kerja sama antara sektor sipil dan militer dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pertahanan nasional. Tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dunia yang adil dan damai melalui pemahaman mendalam dan ilmiah tentang masalah-masalah global.
Ketentuan Substansial: Lembaga Pertahanan Nasional (LEM HAN NAS) dibentuk untuk mempersiapkan tenaga pembina nasional dan mengembangkan konsep serta doktrin pertahanan/keamanan. Lembaga ini berfungsi sebagai badan pembantu tetap bagi Dewan Pertahanan Nasional dan berada langsung di bawah Presiden. Struktur organisasi lembaga meliputi pimpinan, staf, badan pelaksana utama, dan badan pelayanan. Lembaga ini bertugas mempersiapkan tenaga senior terpilih, mengembangkan konsep pertahanan, dan menyediakan konsultasi untuk lembaga negara dan masyarakat.