Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2005

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: UU 13/2005 · UU No. 13 Tahun 2005 · UU Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2006Tanggal Penetapan:18 November 2005
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2006
Tanggal Penetapan18 November 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini disusun untuk melaksanakan amanat konstitusi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006. Tujuannya adalah mendukung perekonomian nasional dengan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, dan keberlanjutan. APBN 2006 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah dan bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang aman, adil, dan sejahtera. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan hak dan kewajiban terkait penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur belanja negara yang mencakup belanja pemerintah pusat dan daerah, serta pembiayaan defisit anggaran.

(-)

(-)