di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
Juga dikenal sebagai: UU 13/2005 · UU No. 13 Tahun 2005 · UU Nomor 13 Tahun 2005
Undang-Undang ini disusun untuk melaksanakan amanat konstitusi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006. Tujuannya adalah mendukung perekonomian nasional dengan prinsip demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, dan keberlanjutan. APBN 2006 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah dan bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang aman, adil, dan sejahtera. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan hak dan kewajiban terkait penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur belanja negara yang mencakup belanja pemerintah pusat dan daerah, serta pembiayaan defisit anggaran.