Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: UU 14/2006 · UU No. 14 Tahun 2006 · UU Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2006Tanggal Penetapan:9 Oktober 2006
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 2006
Tanggal Penetapan09 Oktober 2006
Tempat PenetapanJakarta

Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006.

Undang-Undang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 yang sebelumnya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan faktor internal dan eksternal yang berdampak signifikan pada indikator ekonomi makro. Tujuannya adalah untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2006 dengan menyesuaikan sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta sumber pembiayaan agar lebih realistis dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi. Perubahan meliputi penyesuaian pada perkiraan pendapatan negara dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Anggaran belanja negara juga disesuaikan, termasuk belanja pemerintah pusat dan belanja ke daerah. Defisit anggaran diperkirakan berubah dan akan dibiayai dari pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Alokasi anggaran belanja pemerintah pusat mengalami kenaikan, yang dialokasikan untuk subsidi (terutama BBM dan listrik), pembayaran bunga utang, penanggulangan bencana alam, subsidi langsung tunai, rehabilitasi dan rekonstruksi daerah terdampak bencana, serta tambahan pendanaan untuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias. Sebagian dana juga diprioritaskan untuk menambah anggaran pendidikan, dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan. Undang-Undang ini juga memberikan kriteria anggaran pendidikan nasional, meliputi anggaran untuk peningkatan mutu pendidikan, akses pendidikan bagi warga miskin, rehabilitasi gedung sekolah, biaya program wajib belajar, pendidikan keahlian, serta pengangkatan guru bantu dan honorer. Pelaksanaan anggaran pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.

(-)

(-)