Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 1/2022 · Peraturan BNPT No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2022Tanggal Penetapan:10 Mei 2022
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
TemaForum Koordinasi Pencegahan Terorisme
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tanggal Berlaku06 Juni 2022
Tanggal Penetapan10 Mei 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini mengatur tentang Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) yang dibentuk oleh BNPT di tingkat daerah sebagai mitra strategis dalam melaksanakan tugas koordinasi pencegahan terorisme. Latar belakang pembentukan FKPT adalah untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana terorisme secara komprehensif di daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan optimalisasi tugas pencegahan terorisme.

FKPT bertugas melakukan penelitian, pengkajian, dan survei paham radikal terorisme, mengembangkan potensi generasi muda dalam pencegahan tindak pidana terorisme, memberikan edukasi bagi kelompok perempuan dan anak, melaksanakan sosialisasi mengenai pemahaman keagamaan yang moderat, dan menyampaikan literasi informasi pencegahan tindak pidana terorisme melalui berbagai media. Dalam melaksanakan tugasnya, FKPT berfungsi sebagai mitra strategis BNPT dan wadah partisipasi masyarakat di daerah.

Struktur organisasi FKPT terdiri atas pembina, penasihat, dan pengurus. Pengurus terdiri dari unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat, dengan keterwakilan perempuan minimal 1/3 dari jumlah anggota. Calon pengurus harus memenuhi persyaratan umum seperti WNI, setia pada Pancasila, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan tidak terlibat organisasi terlarang. Masa jabatan pengurus FKPT adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 2 periode selanjutnya.

FKPT dapat menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, institusi, atau lembaga lain baik di tingkat pusat, daerah, atau internasional untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam pencegahan tindak pidana terorisme. Pendanaan untuk kegiatan FKPT bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah. Pemantauan dan evaluasi FKPT dilakukan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi pencegahan, perlindungan, dan deradikalisasi BNPT.

(-)

(-)