Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur pedoman pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana terorisme. Pemberdayaan masyarakat bertujuan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemampuan, dan keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan terorisme. Pedoman ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui kesiapsiagaan. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama, melibatkan pemerintah daerah, dan dikoordinasikan oleh BNPT. Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan mendorong peran aktif kelompok masyarakat, meningkatkan kapasitas kelembagaan, menyampaikan informasi, memberikan edukasi, dan cara lain sesuai peraturan perundang-undangan. Tahapan pemberdayaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan pelaporan. Perencanaan meliputi penyusunan dokumen rencana yang memperhatikan dokumen perencanaan nasional, rencana kerja pemerintah, dan dokumen perencanaan BNPT. Pelaksanaan meliputi kegiatan penelitian, pengkajian, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, sosialisasi, kemitraan, forum diskusi, atau pendampingan masyarakat. Pemantauan dilakukan untuk menilai kesesuaian dan kemanfaatan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. Pelaporan dilakukan oleh kementerian/lembaga kepada BNPT, yang kemudian dikompilasi menjadi laporan nasional dan disampaikan kepada presiden.