Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPT 2/2025 · Peraturan BNPT No. 2 Tahun 2025 · Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2025Tanggal Penetapan:28 Mei 2025
Penanggulangan TerorismePenegakan Hukum Pidana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
TemaPedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Tanggal Berlaku04 Juni 2025
Tanggal Penetapan28 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 550).

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur pedoman pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana terorisme. Pemberdayaan masyarakat bertujuan meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemampuan, dan keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan terorisme. Pedoman ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat melalui kesiapsiagaan. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama, melibatkan pemerintah daerah, dan dikoordinasikan oleh BNPT. Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan mendorong peran aktif kelompok masyarakat, meningkatkan kapasitas kelembagaan, menyampaikan informasi, memberikan edukasi, dan cara lain sesuai peraturan perundang-undangan. Tahapan pemberdayaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan pelaporan. Perencanaan meliputi penyusunan dokumen rencana yang memperhatikan dokumen perencanaan nasional, rencana kerja pemerintah, dan dokumen perencanaan BNPT. Pelaksanaan meliputi kegiatan penelitian, pengkajian, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, sosialisasi, kemitraan, forum diskusi, atau pendampingan masyarakat. Pemantauan dilakukan untuk menilai kesesuaian dan kemanfaatan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. Pelaporan dilakukan oleh kementerian/lembaga kepada BNPT, yang kemudian dikompilasi menjadi laporan nasional dan disampaikan kepada presiden.

(-)

(-)