Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 3/2022 · Permenlu No. 3 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2022Tanggal Penetapan:6 Januari 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaJadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku17 Januari 2022
Tanggal Penetapan06 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengatur jadwal retensi arsip di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengelolaan arsip yang efektif, efisien, dan tertib administrasi, serta sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan pertanggungjawaban nasional. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian arsip menjadi arsip fasilitatif dan substantif, penetapan retensi aktif dan inaktif, serta keterangan mengenai nasib akhir arsip apakah dimusnahkan, dipermanenkan, atau dinilai kembali. Peraturan ini juga menetapkan bahwa JRA disusun dalam bentuk tabel yang memuat jenis arsip, retensi aktif dan inaktif, serta keterangan mengenai penetapan arsip.

(-)

(-)