Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengatur jadwal retensi arsip di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengelolaan arsip yang efektif, efisien, dan tertib administrasi, serta sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja aparatur dan pertanggungjawaban nasional. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian arsip menjadi arsip fasilitatif dan substantif, penetapan retensi aktif dan inaktif, serta keterangan mengenai nasib akhir arsip apakah dimusnahkan, dipermanenkan, atau dinilai kembali. Peraturan ini juga menetapkan bahwa JRA disusun dalam bentuk tabel yang memuat jenis arsip, retensi aktif dan inaktif, serta keterangan mengenai penetapan arsip.