Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 4/2015 · Permenlu No. 4 Tahun 2015 · Permenlu Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2015Tanggal Penetapan:13 Februari 2015
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaJadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku13 Februari 2015
Tanggal Penetapan13 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK.03/A/OT/V/2004/01 tentang Pedoman Teknis Penyusutan dan Jadual Retensi Arsip Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. JRA bertujuan untuk mendukung program penyusutan arsip yang sesuai dengan keterangan retensinya dan menjadi acuan penyusutan dan penyelamatan arsip. Arsip Kemenlu meliputi arsip kepegawaian PNS dan Pejabat Negara, arsip keuangan, arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian, serta arsip substantif. JRA terdiri dari JRA Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara, JRA Keuangan, JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian, dan JRA Substantif. JRA disusun dalam bentuk tabel yang berisi jenis arsip, jangka waktu simpan aktif dan inaktif, serta keterangan musnah/permanen/dinilai kembali. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai, yaitu sejak selesainya hak dan kewajiban, kegiatan dipertanggungjawabkan, dan/atau setiap tahun anggaran berakhir.

(-)

(-)