Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 1/2020 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2020Tanggal Penetapan:7 Februari 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku07 Februari 2020
Tanggal Penetapan07 Februari 2020
Tempat PenetapanLimboto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 174).

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan anak. Tujuannya adalah mengintegrasikan komitmen dan sumber daya secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak, serta menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan terkait hak perlindungan anak. Ketentuan substansial mencakup wewenang pemerintah daerah dalam perencanaan, implementasi, evaluasi kebijakan KLA, serta koordinasi dan fasilitas penyelenggaraan KLA. Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan fasilitas untuk pemenuhan lima klaster hak anak, membentuk Gugus Tugas KLA, mengumpulkan data anak terpilah, mengalokasikan anggaran, membentuk desa/kelurahan layak anak, mengembangkan sekolah dan layanan kesehatan ramah anak, serta tempat peribadatan ramah anak. Masyarakat bertanggung jawab dan berperan serta dalam mendukung pemenuhan hak anak, sementara orang tua bertanggung jawab mengasuh, memelihara, dan melindungi anak. Dunia usaha bertanggung jawab mendukung penyediaan desa/kelurahan ramah anak dan mengembangkan program pemberdayaan keluarga. Media bertanggung jawab menyebarluaskan informasi tentang hak dan perlindungan anak. Peraturan ini juga mengatur tahapan pengembangan KLA, indikator KLA yang meliputi penguatan kelembagaan dan klaster hak anak, serta pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan pemberian penghargaan.

(-)

(-)