Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 2/2015 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Maret 2015
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan NasionalOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Maret 2015
Tempat PenetapanLimboto

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membangun inisiatif Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan mengintegrasikan Konvensi Hak Anak ke dalam kebijakan pembangunan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak-hak anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, termasuk hak atas identitas dan kebebasan berpendapat.
  2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, dengan penguatan kapasitas orang tua dan pemantauan adopsi anak.
  3. Kesehatan dasar dan kesejahteraan, termasuk akses pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.
  4. Pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, dengan memastikan akses pendidikan berkualitas dan fasilitas rekreatif.
  5. Perlindungan khusus bagi anak yang membutuhkan, seperti anak dalam situasi darurat atau korban kekerasan.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Gugus Tugas KLA sebagai lembaga koordinatif, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pengembangan KLA.

(-)

1. Setiap Aparatur Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha yang tidak mendukung pemenuhan hak anak dapat diberikan sanksi. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa sanksi Pidana, sanksi Administrasi dan Denda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.