Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Nuklir

Juga dikenal sebagai: PP 4/1996 · PP No. 4 Tahun 1996 · PP Nomor 4 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 1996Tanggal Penetapan:29 Januari 1996
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Januari 1996
Tanggal Penetapan29 Januari 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan dan produksi radioisotop, elemen bakar nuklir, instrumentasi nuklir, serta jasa rekayasa dan aplikasi teknologi nuklir melalui pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang nuklir. Penyertaan modal negara dilakukan untuk mendukung pendirian PERSERO ini, dengan modal yang berasal dari kekayaan Badan Tenaga Atom Nasional. Modal tersebut akan diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan pendirian tersebut.

(-)

(-)