Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma

Juga dikenal sebagai: PP 10/2022 · PP No. 10 Tahun 2022 · PP Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2022Tanggal Penetapan:22 Februari 2022
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 2022
Tanggal Penetapan22 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Nuklir

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bio Farma melalui penambahan Penyertaan Modal Negara. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan seluruh saham Seri B milik Negara pada PT Industri Nuklir Indonesia kepada PT Bio Farma. Dengan demikian, PT Bio Farma menjadi pemegang saham PT Industri Nuklir Indonesia. Selain itu, negara tetap mengendalikan PT Industri Nuklir Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwiwarna. Perubahan ini mengakibatkan status PT Industri Nuklir Indonesia berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.

1. Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap PT Industri Nuklir Indonesia melalui kepemilikan saham Seri A dwiwarna. 2. Status PT Industri Nuklir Indonesia berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 3. PT Bio Farma menjadi pemegang saham PT Industri Nuklir Indonesia.

(-)