di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 1969 tentang Pembubaran Panitia Nasional Perbaikan Tjandi Borobudur
Juga dikenal sebagai: Keppres 88/1969 · Keppres No. 88 Tahun 1969 · Keppres Nomor 88 Tahun 1969
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena tugas-tugas Panitia Nasional Perbaikan Candi Borobudur dianggap telah dapat ditangani oleh Direktorat Jenderal Pariwisata yang baru dibentuk di Departemen terkait. Oleh karena itu, pembubaran panitia ini dipandang perlu.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembubaran Panitia Nasional Perbaikan Candi Borobudur dan pemberhentian para anggotanya dengan ucapan terima kasih. Semua dana dan bahan yang telah terkumpul harus diserahkan kepada Menteri Perhubungan/Ketua Proyek Pariwisata secepat mungkin. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.