Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 88 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 88 Tahun 1969 tentang Pembubaran Panitia Nasional Perbaikan Tjandi Borobudur

Juga dikenal sebagai: Keppres 88/1969 · Keppres No. 88 Tahun 1969 · Keppres Nomor 88 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 1969Tanggal Penetapan:4 November 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembubaran Panitia Nasional Perbaikan Tjandi Borobudur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 November 1969
Tanggal Penetapan04 November 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 217 tahun 1968

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil karena tugas-tugas Panitia Nasional Perbaikan Candi Borobudur dianggap telah dapat ditangani oleh Direktorat Jenderal Pariwisata yang baru dibentuk di Departemen terkait. Oleh karena itu, pembubaran panitia ini dipandang perlu.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembubaran Panitia Nasional Perbaikan Candi Borobudur dan pemberhentian para anggotanya dengan ucapan terima kasih. Semua dana dan bahan yang telah terkumpul harus diserahkan kepada Menteri Perhubungan/Ketua Proyek Pariwisata secepat mungkin. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

1. Semua dana dan bahan-bahan lain yang telah terkumpul pada Panitia Nasional Perbaikan Candi Borobudur diserah-terimakan oleh Ketua Panitia Nasional Perbaikan Candi Borobudur kepada Menteri Perhubungan/Ketua Proyek Pariwisata dalam waktu yang sesingkat mungkin.

(-)