Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1973 tentang Pengalihan Tanggung Jawab Koordinasi Pengumpulan Dana Perbaikan Candi Borobudur

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/1973 · Keppres No. 46 Tahun 1973 · Keppres Nomor 46 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 1973Tanggal Penetapan:19 Desember 1973

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengalihan Tanggung Jawab Koordinasi Pengumpulan Dana Perbaikan Candi Borobudur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Desember 1973
Tanggal Penetapan19 Desember 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 1969 tentang Pembubaran Panitia Nasional Perbaikan Candi Borobudur. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1973 bertujuan untuk mengalihkan tanggungjawab koordinasi pengumpulan dana perbaikan Candi Borobudur kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya, tanggungjawab ini berada di bawah Menteri Perhubungan/Ketua Proyek Pariwisata. Dengan keputusan ini, semua dana yang telah terkumpul dari Panitia Nasional Perbaikan Candi Borobudur atau sumber lainnya harus diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa perbaikan Candi Borobudur berada di bawah tanggungjawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga koordinasi dan pengumpulan dana lebih tepat jika dikelola oleh kementerian tersebut.

1. Semua dana dan lain-lain yang pada saat ini telah terkumpul pada Menteri Perhubungan/Ketua Proyek Pariwisata yang berasal dari Panitia Nasional Perbaikan Candi Borobudur atau lainnya diserahterimakan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(-)