Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil Dan Produk Pakaian

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 10/2019 · Peraturan BSN No. 10 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2019Tanggal Penetapan:18 April 2019
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil Dan Produk Pakaian
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku18 April 2019
Tanggal Penetapan18 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor tekstil dan produk pakaian, termasuk produk seperti batik, kain, ritsleting, benang, benang karet, benang sutera filamen mentah, handuk, dan kaus kaki. Skema ini melibatkan evaluasi awal dan inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi untuk memastikan produk memenuhi persyaratan SNI. Badan Standardisasi Nasional (BSN) bertanggung jawab atas penetapan skema ini, dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) akan melaksanakan sertifikasi. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk izin usaha dan kepemilikan merek, serta bersedia memberikan akses informasi kepada LPK.

1. Sertifikat yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat. 2. Proses sertifikasi yang menggunakan skema sertifikasi sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)