Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 14/2020 · Peraturan BSN No. 14 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:9 November 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan09 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengubah Peraturan BSN Nomor 10 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Pakaian. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan produk masker kain yang beredar di masyarakat agar memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketentuan Substansial:

Perubahan utama adalah penambahan skema penilaian kesesuaian untuk produk masker kain. Skema ini mencakup petunjuk teknis sertifikasi SNI produk masker dari kain, yang meliputi:

  • Ruang lingkup: Sertifikasi SNI untuk masker kain dari kain tenun dan/atau rajut, minimal dua lapis dan dapat dicuci, tidak berlaku untuk masker nonwoven dan masker bayi.
  • Persyaratan acuan: SNI produk masker kain dan standar acuan normatif terkait.
  • Jenis kegiatan penilaian kesesuaian: Sertifikasi oleh LPK terakreditasi KAN (atau ditunjuk BSN jika belum ada LPK terakreditasi).
  • Prosedur administratif: Pengajuan permohonan sertifikasi, seleksi, penyusunan rencana evaluasi, determinasi (evaluasi tahap 1 dan 2), tinjauan dan keputusan sertifikasi, serta bukti kesesuaian berupa sertifikat.
  • Pemeliharaan sertifikasi: Pengawasan oleh LSPro melalui surveilans, sertifikasi ulang.
  • Evaluasi khusus: Audit perluasan lingkup atau investigasi keluhan.
  • Ketentuan pengurangan, pembekuan, dan pencabutan sertifikasi.
  • Keluhan dan banding.
  • Informasi publik.
  • Kondisi khusus.
  • Penggunaan tanda SNI.
  • Tahapan kritis proses produksi masker kain.

(-)

(-)