Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 50 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 Tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil

Juga dikenal sebagai: Keppres 50/1990 · Keppres No. 50 Tahun 1990 · Keppres Nomor 50 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 1990Tanggal Penetapan:15 Oktober 1990
Hukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 Tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Oktober 1990
Tanggal Penetapan15 Oktober 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai jenis Pakaian Sipil Nasional (PSN) yang digunakan untuk acara resmi atau kenegaraan di luar negeri. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan bentuk dan jenis pakaian dengan kebutuhan yang lebih spesifik. Pakaian Sipil Nasional yang baru terdiri dari celana panjang, jas beskap tertutup dengan saku, sarung fantasi, dan Peci Nasional, dengan warna celana dan jas yang sama. Selain itu, bintang atau lencana penghargaan dapat dikenakan pada Pakaian Sipil Nasional. Bentuk dan jenis pakaian ini dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran keputusan ini.

(-)

(-)