di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 71/2018 · PERPRES No. 71 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 71 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, khususnya terkait tata pakaian pada acara kenegaraan dan acara resmi. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai jenis pakaian yang harus dikenakan dalam berbagai acara kenegaraan dan resmi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis-jenis pakaian yang dapat digunakan dalam acara kenegaraan dan acara resmi, termasuk Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, dan Pakaian Sipil Nasional (PSN). Pembagian kewenangan diatur dengan Panitia Negara yang bertanggung jawab atas ketentuan penggunaan pakaian dalam acara kenegaraan, sementara kesekretariatan kementerian/lembaga negara mengatur untuk acara resmi. Peraturan ini juga menetapkan bahwa PSL dan PSN dapat digunakan dalam kunjungan kenegaraan dan acara resmi lainnya.