Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang

Juga dikenal sebagai: Permenhub 43/2014 · Permenhub No. 43 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 43 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku19 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang profesional dan beretika. Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang (PIP Semarang) berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. PIP Semarang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang pelayaran dan memiliki fungsi penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan penelitian, pengelolaan administrasi, dan pengembangan sistem penjaminan mutu. Organisasi PIP Semarang terdiri dari Direktur, Pembantu Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Ilmu Pelayaran berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Politeknik Ilmu Pelayaran, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)