Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran

Juga dikenal sebagai: Permenhub 28/2010 · Permenhub No. 28 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 28 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2010Tanggal Penetapan:3 Mei 2010
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 Mei 2010
Tanggal Penetapan03 Mei 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pelayaran.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) sebagai perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan. PIP dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan. Tugas PIP adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang pelayaran, dengan fungsi meliputi pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan sumber daya, pengembangan sistem manajemen mutu, pembinaan mental dan moral, pengembangan usaha, pemeriksaan intern, serta pembinaan civitas akademika. Struktur organisasi PIP terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Perwakilan Manajemen Mutu, Jurusan, Kelompok Dosen, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan, Divisi Pengembangan Usaha, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, eselon jabatan, dan lokasi PIP di Semarang dan Makassar.

(-)

(-)