Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 14/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1093).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur tentang pedoman penyusunan basis data dan penyajian peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi, kabupaten, dan kota, serta peta rencana detail tata ruang (RDTR) kabupaten/kota. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyusunan dan operasionalisasi rencana tata ruang dan pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang yang memerlukan basis data yang terpadu dengan penyajian peta.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Spesifikasi Data Peta: Sistem koordinat geodetik, tingkat ketelitian detail informasi berdasarkan skala, bentuk geometri (titik, garis, poligon), dan topologi.
  2. Basis Data Peta: Terdiri atas Set Data Fitur dan Kelas Fitur, dengan penyeragaman penamaan dalam format tertentu.
  3. Penentuan Struktur Data dan Simbolisasi untuk Kelas Fitur: Meliputi Tabel Atribut, bentuk geometri, pengaturan domain, bentuk simbol, warna simbol, dan ukuran simbol.
  4. Penyajian Peta: Muatan penyajian (muka peta dan informasi tepi peta) dan tata letak penyajian.
  5. Penyimpanan File Peta: Penyimpanan file Peta Dasar, Peta Tematik, Peta rencana, dan file album Peta.
  6. Pencetakan Peta: Dilakukan terhadap file album Peta menggunakan kertas ukuran A1.
  7. Interoperabilitas Data: Data harus memenuhi kaidah interoperabilitas data, konsisten dalam sintak, struktur, dan semantik, serta disimpan dalam format berbagi pakai yang dapat dibaca sistem elektronik.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam penyusunan basis data dan penyajian peta tata ruang, sehingga memudahkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan informasi tata ruang.

1. Rancangan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pertemuan lintas sektor tidak perlu dilakukan penyesuaian Basis Data dan Penyajian Peta berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)