di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 14/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan basis data peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi, kabupaten, dan kota, serta peta rencana detail tata ruang (RDTR) kabupaten/kota. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyusunan dan operasionalisasi rencana tata ruang yang didukung oleh basis data yang terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dibagipakaikan, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur bagi pemerintah daerah dalam menyusun basis data peta tata ruang, sehingga menghasilkan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat digunakan secara efektif dalam perencanaan dan pengelolaan tata ruang.