di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: PMK 49/PMK.07/2014 · PMK No. 49/PMK.07/2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mempercepat penyelesaian pengembalian sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Tahun Anggaran 2011. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan rekonsiliasi data terkait DPPID.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan batas waktu penyelesaian pengembalian sisa DPPID. Pemerintah daerah dapat menyelesaikan pengembalian piutang dengan menyetorkan ke Rekening Kas Umum Negara menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) hingga April 2014. Jika masih ada piutang pada Mei 2014, penyelesaian dilakukan dengan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2014. Pemotongan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.