Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 5/PMK.07/2014 · PMK No. 5/PMK.07/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2014Tanggal Penetapan:10 Januari 2014
Utang, Piutang & Hibah NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Januari 2014
Tanggal Penetapan10 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyelesaikan piutang pemerintah kepada pemerintah daerah terkait sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 yang belum dikembalikan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mempercepat pengembalian dana yang tidak digunakan atau tidak dilaksanakan kegiatannya hingga akhir tahun anggaran 2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk mengembalikan sisa dana tersebut ke Rekening Kas Umum Negara. Proses penyelesaian piutang dilakukan melalui rekonsiliasi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan pemerintah daerah, serta dapat dilakukan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) jika piutang belum diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan.

(-)

(-)